
Pengadilan banding tolak gugatan Donald Trump soal larangan Muslim. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak gugatan banding yang diajukan pemerintahan Donald Trump soal larangan Muslim masuk AS. Dalam aturan yang tercantum dalam perintah eksekutif di mana terdapat tujuh negara mayoritas Islam dilarang ke AS.
from Merdeka.com http://ift.tt/2lbgPqE
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar