Minggu, 05 Februari 2017

Klarifikasi DJP dinilai salahi peraturan pajak

Ditjen Pajak secara tertulis memberikan klarifikasi tertulis terhadap tudingan dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak mengembalikan pajak (refund) Rp 19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK.

from Merdeka.com http://ift.tt/2lba4WJ
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar