
Ditjen Pajak secara tertulis memberikan klarifikasi tertulis terhadap tudingan dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak mengembalikan pajak (refund) Rp 19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK.
from Merdeka.com http://ift.tt/2lba4WJ
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar