
Perkumpulan Travel Umrah dan Haji (Pratama) menolak wacana pemberian izin bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seumur hidup. Pemberian izin PIHK tetap harus diberlakukan beberapa tahun sekali. Menurut dia, upaya Kementerian Agama untuk mengevaluasi agen travel umroh dan haji harus diapresiasi.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jowlPz
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar