
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Sumut, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu alias Ama Teti. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas pajak, Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kPR2UP
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar