Selasa, 07 Februari 2017

Warga DKI belum punya KTP tapi sudah perekaman tetap bisa mencoblos

Warga DKI belum punya KTP tapi sudah perekaman tetap bisa mencoblos. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga yang belum memiliki KTP namun sudah melakukan perekaman bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan surat keterangan (suket).

from Merdeka.com http://ift.tt/2kmZEEW
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar