
Wanita pelaku mesum di Aceh tumbang saat dihukum cambuk. Dia dihukum cambuk 26 kali karena melanggar Qanun (peraturan daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat. Perempuan bernama Linda Darmawati itu tak kuasa menahan sakit saat dieksekusi cambuk hingga tumbang karena bercumbu bukan dengan muhrim.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jz1pjU
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar