Rabu, 01 Februari 2017

Wanita pelaku mesum di Aceh tumbang saat dihukum cambuk

Wanita pelaku mesum di Aceh tumbang saat dihukum cambuk. Dia dihukum cambuk 26 kali karena melanggar Qanun (peraturan daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat. Perempuan bernama Linda Darmawati itu tak kuasa menahan sakit saat dieksekusi cambuk hingga tumbang karena bercumbu bukan dengan muhrim.

from Merdeka.com http://ift.tt/2jz1pjU
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar