
Penolakan Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar kembali (refund) senilai Rp 19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK dinilai melanggar Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
from Merdeka.com http://ift.tt/2kZa2EI
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar