Senin, 06 Februari 2017

Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan di perkara pencucian uang

Salah seorang terpidana mati yang terlibat pengiriman 270 Kg sabu-sabu ke Medan, Daud alias Athiam (47), mendapat hukuman tambahan. Dia diganjar 4 tahun penjara dan dimiskinkan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.

from Merdeka.com http://ift.tt/2lbK5lf
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar