
SBY: Polri tak perlu tunggu laporan saya usut penyadapan ilegal. SBY mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kUgtF1
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar