
Ia menerangkan dugaan itu dilakukan pelaku sejak 2016 dalam program bantuan ekonomi kreatif bagi mantan napi tersebut. Dalam program tersebut, pelaku diduga melakukan pemotongan uang bantuan dari Dinas Sosial mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jHwJNn
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar