
Dikutip dari data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah juga akan mengubah dari pajak berbasis transaksi menjadi pajak keuntungan modal (capital gain tax), juga memberikan pajak pada unutilized asset tax.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jzpKpO
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar