
Pertama adalah Permen Nomor 10 tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjalanan jual beli tenaga listrik. Kedua Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Ketiga Permen Nomor 12 Tahun tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jGSKai
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar