
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyayangkan kehadiran Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin pada persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Said menilai tidak ada kewajiban Maruf menghadiri sidang tersebut.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jzLeTj
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar