Senin, 06 Februari 2017

Ketua KPU: Demo saat masa tenang Pilkada bisa dipidana

Masa tenang dibuat untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat berpikir jernih sebelum menggunakan hak pilih. Karena itu, pihak yang melakukan demonstrasi saat masa tenang terancam pidana.

from Merdeka.com http://ift.tt/2leUr0C
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar