
Kepergok bocah buka situs porno, tukang pijat dituduh cabul dan dibui. Tukang pijat keliling di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, Busdatul Akmal (46), terpaksa mendekam di penjara selama enam tahun atas tuduhan perbuatan melanggar UU Perlindungan Anak.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jXULzN
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar