
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kendaraan tersebut dikhususkan untuk wilayah pedesaan dengan kontur jalan yang kurang baik. Kecepatan maksimal mobil hanya sekitar 60 km per jam. Mesin yang ditanam pada mobil pedesaan hanya berkecepatan 60 km.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jFjaOx
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar