
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Elnino Husein Mohi mengatakan, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang sesuai Undang-Undang. Menurutnya, lembaga negara yang berhak melakukan penyadapan adalah BIN, BAIS dan KPK.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kA0P4w
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar