
Menurut Jarman, penerbitan salah satu aturan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik supaya pengembang atau perusahaan swasta menaati kesepakatan.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kGdTWa
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar