
Divonis mati, pemerkosa dan pembunuh balita di Kutai Timur banding. Diketahui, Jurjani, warga Sangkulirang, kabupaten Kutai Timur, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita NNA (4), divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dalam sidang putusan 13 Desember 2016 lalu.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jAQZjF
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar