Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memerintahkan segala bentuk kampanye di media sosial dihentikan pada masa tenang. Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di media sosial dengan menggandeng Polda Metro Jaya. Aparat akan melakukan pengawasan kepada semua medsos pasangan cagub.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jXrkSl
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar