Selasa, 07 Februari 2017

Dilarang kampanye di media sosial saat masa tenang Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memerintahkan segala bentuk kampanye di media sosial dihentikan pada masa tenang. Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di media sosial dengan menggandeng Polda Metro Jaya. Aparat akan melakukan pengawasan kepada semua medsos pasangan cagub.

from Merdeka.com http://ift.tt/2jXrkSl
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar