Wiranto mengatakan demonstrasi dilarang apabila tak berjalan dengan tertib dan dapat mengganggu ketertiban umum. Namun, Wiranto menyebutkan KPU dan Bawaslu memiliki aturan yang meminta masa tenang diisi dengan kondisi yang tenang pula.
from Merdeka.com http://ift.tt/2lmtPK2
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar