
Sebelumnya, Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan, penyadapan untuk menemukan bukti rekaman percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin tidak melanggar hukum. Penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jEEpjq
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar