Selasa, 07 Februari 2017

Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta

Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta. Namun aturan itu ada pengecualian, seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok. "Sedangkan area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja."

from Merdeka.com http://ift.tt/2kLabe5
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar