Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta. Namun aturan itu ada pengecualian, seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok. "Sedangkan area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja."
from Merdeka.com http://ift.tt/2kLabe5
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar