
Trump menyebutkan perintah eksekutif yang dikeluarkannya bukan untuk umat muslim, melainkan hanya bagi para pengungsi. Pasalnya, dia memberikan larangan perjalanan selama 90 hari bagi mereka yang berkewarganegaraan Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kG8iM9
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar