
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerapkan bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split. Skema ini memiliki resiko, salah satunya pengembalian investasi jauh lebih panjang. Resiko ini harus dilakukan kalkulasi jika pembiayaan dari pihak ketiga sehingga memerlukan waktu panjang.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jEvZH9
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar