
Lapor polisi jika kendaraan Anda dirampas debt collector di jalan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, bila ada orang yang meminta kendaraan dengan paksaan dapat dikenakan pidana pasal 365 KUHP. Asep mengatakan, penagih utang tidak boleh menarik paksa kendaraan apalagi dengan melibatkan aparat
from Merdeka.com http://ift.tt/2jMnhH0
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar