
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 11.300 SGD dari brankas Basuki Hariman, tersangka pemberi suap terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Uang tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan pada Jumat (27/1) di kantor Basuki, Sunter, Jakarya Utara.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kPVumF
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar