
Kementerian Perhubungan mulai mengkaji aturan penghancuran kendaraan tua yang sudah tak laik jalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta. Setidaknya, aturan ini bisa diterapkan dalam lima tahun ke depan.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jTDKJi
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar