
JPU Kejaksaan Agung menuntut 2 tahun penjara jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, dalam perkara pungutan liar dengan menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. JPU menilai, sebagai jaksa penyidik itu tidak diperbolehkan melakukan komunikasi pada orang yang diperiksa.
from Merdeka.com http://ift.tt/2j1z8SB
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar