Minggu, 29 Januari 2017

Jual tanah pakai akta bodong, MA dipolisikan pembeli

Jual tanah pakai akta bodong, MA dipolisikan pembeli. Pelaku menjual tanah 890 m2 menggunakan akta palsu. Korban baru sadar saat beberapa bulan setelah transaksi, hendak membangun tanah tersebut.

from Merdeka.com http://ift.tt/2kJVODs
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar