
Menteri ESDM Ignasius Jonan berencana mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Proses untuk memperoleh IUPK permanen membutuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan.
from Merdeka.com http://ift.tt/2juPJcZ
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar