
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). DPR akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kfY8Cs
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar