
Ancaman di bawah lima tahun dari dua pasal tersebut secara aturan tidak harus menahan Rizieq. Pasca menetapkan Rizieq tersangka, Polda Jabar segera melayangkan panggilan pertama dengan status hukum baru tersebut.
from Merdeka.com http://ift.tt/2kFkTjw
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar