
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan ada beberapa prosedur untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Di antaranya badan usaha yang tergolong dalam IKM harus mengajukan permohonan dengan memenuhi beberapa kriteria.
from Merdeka.com http://ift.tt/2k83GPP
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar