
Menurut Johan, Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi Antasari sudah diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu. "Alasan (pengabulan grasi) salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden," ujar Johan
from Merdeka.com http://ift.tt/2k1jVAx
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar