
Gedung di DKI lebih dari 8 lantai wajib punya Fire Safety Manager. Gedung di Jakarta yang memiliki lebih dari delapan lantai wajib memiliki Fire Safety Manager (FSM). Hal itu menyusul diterapkan Pergub DKI No 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jYsfkz
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar