
DPR berencana memanggil pihak pemerintah terkait lahirnya PP Nomor 72 Tahun 2016. PP 72 tersebut membuka peluang untuk memperdagangkan BUMN ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
from Merdeka.com http://ift.tt/2jRBSS1
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar