Senin, 23 Januari 2017

DPR sebut aturan perangkat daerah buka celah suap menyuap jabatan

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengkritik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Menurutnya, PP tersebut dapat menjadi celah suap menyuap jabatan. Dalam PP tersebut, kepala daerah memiliki wewenang merotasi, memutasi seseorang dari jabatannya.

from Merdeka.com http://ift.tt/2kiSL8S
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar