
Bank Indonesia mencatat terdapat 612 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) merupakan bank ilegal atau tidak berizin selama 2016. Dengan penyebaran terbesar terdapat di lima wilayah terbesar yakni Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan Jabodetabek.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jlMtW9
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar