
IPHI menilai voucher penukaran uang yang dijadikan alat bukti yang sah untuk menerapkan pasal penerimaan suap Patrialis, dinilai kurang tepat. Sebab operasi tangkap tangan harus dengan bukti uang tunai.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jxYuCZ
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar