
Dugaan kata-kata yang tidak senonoh dilakukan paslon Muzakir Manaf-TA Khalid pada 17 Januari 2017. Namun, pelapor baru melaporkan kasus itu pada 24 Januari 2017. Menurut Pasal 28 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014, laporan selambat-lambat tujuh hari setelah dugaan pelanggaran dilakukan.
from Merdeka.com http://ift.tt/2k6zoNy
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar