
Aipda Sulis cabut laporan, warga tetap desak Yatenglie dimakzulkan. Yantenglie terbelit kasus perzinaan bersama pasangan selingkuhnya, FY, yang tak lain adalah istri anggota Polri, 5 Januari 2017 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jWqJzv
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar