Senin, 23 Januari 2017

Aipda Sulis cabut laporan, warga tetap desak Yatenglie dimakzulkan

Aipda Sulis cabut laporan, warga tetap desak Yatenglie dimakzulkan. Yantenglie terbelit kasus perzinaan bersama pasangan selingkuhnya, FY, yang tak lain adalah istri anggota Polri, 5 Januari 2017 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara.

from Merdeka.com http://ift.tt/2jWqJzv
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar